news

Hati-hati Tilang Manual Masih Berjalan Sampai Saat Ini, Berikut Penjelasanya

Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:55 WIB
Cara baru operasi zebra 2022 prioritaskan tilang elektronik (ETLE), bukan tilang manual (Foto: Gorajuara.com/dok: Instagram @tmcpoldametro)

GORAJUARA- Tilang secara manual ternyata masih berlaku untuk berbagai kondisi tertentu, berikut penjelasannya. 

Baca Juga: Waduh! Jejak Digital Nikita Mirzani, Saat Cemarkan Nama Baik Dito Mahendra Terungkap: Dia Itu Banyak..

Pada 18 Oktober 2022, Kapolri telah mengeluarkan surat edaran untuk menginstruksikan Korp Lalu Lintas dilarang menggelar tilang manual.

Larangan tersebut diperintahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebagai gantinya, Listyo juga menekankan segala pelanggaran lalu lintas ditindak melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Wulan Guritno Pose 'Aduhai' Dengan Gading Marten, Warganet Malah Gagal Fokus Hingga Sebut Keduanya Cocok

ETLE ada dua model, dengan kamera statis 24 jam dan ETLE Mobile. Namun, benarkah tilang manual sama sakali tak berlaku?

Diketahui kalau ternyata tilang manual masih akan berlaku untuk kondisi tertentu.

Selain itu, Tilang manual yang dilarang Kapolri sebenarnya merupakan tilang yang ditulis petugas kepolisian dengan lembaran-lembaran tilang.

Baca Juga: Arya Saloka akan Tinggalkan Kembali Ikatan Cinta, Amanda Manopo Sudah Beri Kode Ucapan Perpisahan

Dari Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:30 WIB
"Artinya, meminimalisir pengerahan petugas untuk melakukan tilang manual," kata Iwan.

"Tidak ada operasi statis yang kemudian petugas sengaja memberhentikan pengendara kendaraan bermotor untuk memeriksa kelengkapan dan sebagainya," tambahnya.

Mulai sekarang Polresta Solo akan memaksimalkan ETLE untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

"Di Surakarta sudah mengaplikasikan itu, artinya yang dominan adalah penggunaan ETLE, Itu sudah digunakan secara menyeluruh di wilayah hukum Surakarta," jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini