GORAJUARA- Baru baru ini muncul lagi modus baru penipuan dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca Juga: Lesti Kejora Kembali ke Instagram, Istri Gubernur Lampung Turut Berkomentar
Penipuan berkedok salah transfer ke rekening calon korban saat ini membuat banyak orang khawatir.
Bagaimana tidak khawatir yang awalnya senang menerima sejumlah uang, namun ternyata uang hasil pinjol ilegal.
Awal penipuan terjadi saat korban akan menerima sejumlah uang dan ada komplotan yang akan menghubungi dan meminta uang tersebut agar dikirimkan ke rekening lainnya.
Baca Juga: Berhasil Membuat Anak Sukses, Fuji Ungkap Didikan Keras dan Tegas Sang Ayah
Kemudian saat uang itu telah dikirimkan, maka korban akan menanggung beban tagihan dari pinjol tersebut.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, mmengungkapkan kalau odus ini biasanya juga digunakan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban.
Biasanya ada pihak yang menghubungi dan mengaku telah salah transfer kemudian mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.
Baca Juga: Hasil Drawing Piala Asia U-20 2023; Timnas Indonesia Bakal Tantang Tuan Rumah Uzbekistan
"Link yang dicantumkan merupakan link untuk mengunduh aplikasi pinjol illegal yang diduga dapat mengambil data pribadi seperti kontak di handphone, contact, gallery, storage, dan lainnya," jelas dia.
Masyarakat yang menerima transfer 'nyasar' diminta menghubungi bank dan tidak langsung mentransfer balik ke penipu. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mengklik link yang dikirimkan penipu melalui pesan ke HP.
Demikian informasi seputar pinjaman online ilegan, semoga bermanfaat dan waspada selalu. ***