news

Buruan! Datangi Lokasi SIM Keliling di Bekasi, Rabu 19 Oktober 2022, Waktunya Terbatas

Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:41 WIB
Ilustrasi SIM keliling di Depok, Bekasi dan sekitarnya (Foto: Gorajuara.com/dok: NTMC Polri)

GORAJUARA – Bagi warga Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mendatangi lokasi SIM keliling pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Biasanya selalu ada dua lokasi SIM keliling di wilayah Bekasi. Namun pada Rabu, 19 Oktober 2022 hanya di satu lokasi saja. Perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C saja.

Namun, lokasi SIM keliling di Bekasi tidak selalu sama dengan hari kemarin. Selain itu, pelayanan SIM keliling di Bekasi juga tidak lama, biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB saja.

Baca Juga: Minta Maaf Kepada Orang Tua Lesti Kejora, Rizky Billar : Mereka Tidak Gagal Memilih Saya Sebagai Menantu

Lalu apa saja syarat atau dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM di lokasi SIM keliling? Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut ini syarat-syaratnya:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

Baca Juga: Simak Jadwal Layanan Lokasi SIM Keliling di Bogor Hari ini

3. Surat Keterangan Sehat.

4. Tes Psikologi SIM.

Tak hanya syarat saja yang harus dipersiapkan, perpanjang SIM di SIM keliling ini juga dikenakan biaya yang relatif murah.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga: Ada Ledakan, Kios Bensin dan Warung di Cibiru Terbakar, 2 Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

Halaman:

Tags

Terkini