news

Pasal Berapa UU ITE yang Bahas Soal Hoax? Buntut Klarifikasi Indosiar Soal Lesti Kejora dan Rizky Billar

Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:11 WIB
Ilustrasi hukum yang mengatur soal UU ITE (Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat)

GORAJUARA – Baru-baru ini ramai soal pihak Indosiar yang mengatakan bahwa poster soal Lesti Kejora dan Rizky Billar akan tayang kembali adalah hoax dan bisa terkena UU ITE.

Melalui akun Instagram resmi Indosiar, kabar soal poster Konser Cinta Leslar (Lesti Kejora Rizky Billar) Bersemi Kembali yang akan tayang pada Minggu 23 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB adalah hoax.

Pihak Indosiar juga menegaskan bahwa pelaku yang menggunakan logonya pada poster Lesti Kejora dan Rizky Billar merupakan pelanggaran hukum dan menyebarkan hoax. Hal ini juga melanggar UU ITE.

Baca Juga: Geram Soal Poster Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali, Indosiar Tegas Klarifikasi: Hoax, Melanggar Hukum

Begini klarifikasi tegas dari pihak Indosiar dalam Instagram resminya:

“Menanggapi berita yang beredar, yang dibuat oleh akun yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan logo Indosiar maka dengan ini Indosiar meluruskan bahwa itu adalah HOAX ATAU TIDAK BENAR. Pada tanggal tersebut, Indosiar menayangkan Live D’ACADEMY 5 TOP 8 GROUP 2- SHOW pkl 20.30 wib,”

“Bestie Indosiar untuk mendapatkan informasi resmi hanya lihat Promo On Air yang tayang di Indosiar dan di akun social media & website resmi Indosiar.”

“Sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“ UUITE”) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Untuk itu kami juga mengingatkan kepada siapapun bahwa penggunaan logo dan identitas Indosiar tanpa izin dan menyebarkan HOAX adalah melanggar hukum!”

Baca Juga: Spoiler One Piece 1064: Pudding Konfirmasi Big Mom Mati Pasca Pertempuran Onigashima!

Dapat diketahui bahwa bagi orang-orang yang menyebarkan berita hoax, akan terkena pasal dan tentunya akan terkena sanksi.

Jika melihat pada UU ITE 2022, pasal yang mengatur soal hoax adalah pasal 28 ayat (1) UU no 11 tahun 2022 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Itulah pasal yang mengatur mengenai hoax dalam UU ITE. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Tags

Terkini