Karena dugaan KDRT itu, dalam pasal yang menjeratnya sementara, Rizky Billar terancam hukuman paling tinggi 15 tahun.
"Di UU itu, paling tinggi 15 tahun apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ungkap Nurma Dewi membahas Pasal yang kabarnya menjerat Rizky Billar.***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.