news

Bukan Hanya Satu, Tersangka Hacker Bjorka Masih Bisa Bertambah

Selasa, 20 September 2022 | 17:27 WIB
Hacker Bjorka. (Twitter.com/@bjorkanisme)

GORAJUARA - Hacker Bjorka menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat Indonesia karena aksinya yang membongkar data pribadi pejabat negara.

Korban penyebaran data dari Hacker Bjorka yakni Menteri Komunikasi dan Infomatika Jhonny G Plate, Ketua DPR RI Puan Maharani, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Salah satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena telah membantu aksi Hacker Bjorka dalam melakukan aksinya.

Baca Juga: Pantas Putri Anne Singgung Perihal Keikhlasan, Ternyata Arya Saloka Ngaku Lagi Pdkt dengan Amanda Manopo

Tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hacker Bjorka adalah Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH.

Namun masalah Hacker Bjorka masih dalam penyelidikan timsus yang menyebut tersangka dari kasus Hacker Bjorka masih bisa bertambah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Sindir Gaya Hidup Mewah, Najwa Shihab Diminta untuk Meminta Maaf kepada Polri

"Ya(tersangka bisa bertambah), masih berproses," kata Dedi.

Baca Juga: Kasus Brigadir J Tak Ada Perkembangan, Samuel Hutabarat Menyerah: Cukup, Anak Saya Tidak Bisa Kembali!

Sebelumnya MAH yang menjual kanal telegram miliknya kepada Hacker Bjorka dan dibeli dengan USD 100.

MAH dijerat dengan Pasal 46, 48, 32, 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, tetapi MAH tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.***

Tags

Terkini