news

Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Membanting Putri Candrawathi di Magelang

Rabu, 14 September 2022 | 06:56 WIB
Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Membanting Putri Candrawathi di Magelang (Gorajuara.com/dok: Tangkapan Layar YouTube POLRI TV RADIO)

GORAJUARA - Salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyebutkan bahwa Brigadir J membanting istrinya, Putri Candrawathi.

Peristiwa Brigadir J membanting Putri Candrawathi terjadi di Magelang hingga membuat Putri Candrawathi terjatuh di kamar mandi.

Hal tersebut diungkapkan Ferdy Sambo saat menjalankan sidang kode etik pada tanggal 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Lengkap, Rabu 14 September 2022, Scorpio: Kamu Siap untuk Mengambil Langkah Baru!

Menurut Ferdy Sambo, diduga  Brigadir J berusaha melecehakan Putri Candrawathi dengan masuk ke kamar istrinya tanpa izin.

Namun Putri Candrawathi berhasil melawan Brigadir J hingga membuat Putri Candrawathi jatuh di kamar mandi.

Keterangan Ferdy Sambo dari sidang kode etik tersebut disampaikan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan keterangan Sambo dalam sidang etik tersebut.

Baca Juga: Tips dr. Zaidul Akbar untuk Atasi Masalah Jantung dan Pengentalan Darah

"Dan Yosua membanting istri terduga pelanggar sampai lantai kamar, kemudian istri terduga pelanggar tergeletak di pintu kamar mandi," kata Ahmad Dofiri.

Selain itu, Putri Candrawathi juga bersikukuh mengatakan bahwa dirinya korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.

Baca Juga: Dianggap Cemarkan TNI, Effendi Simbolon Dilaporkan ke MKD DPR RI

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rencana pembunuhan Brigadir J bersama dengan 3 tersangka lainnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.***

Tags

Terkini