GORAJUARA - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengirimkan surat kepada Presiden, Mahfud MD, dan Kapolri untuk memecat Komjen Agus Andrianto dan Brigjen Andi Rian.
Menurut Deolipa Komjen Agus Andrianto dan Brigjen Andi Rian melanggar kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Deolipa, Emanuel Herdyanto kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 September 2022.
Baca Juga: Bripka RR Akui Tidak Melihat Tindak Pelecehan yang Dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi
"Cukup di Kapolri, tembusan di Menkopolhukam sebagai kementerian/lembaga yang membawahi urusan penegakan hukum, kemudian Jokowi sebagai kepala negara," Emanuel.
Menurut Deolipa melalui Emanuel alasan Deolipa mengirim surat kepada Jokowi karena sampai saat ini istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sampai saat ini belum ditahan padahal statusnya adalah tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Emanuel menambahkan masyarakat Indonesia bisa menilai sendiri jika pemberhentian terhadap dua pejabat Mabes Polri itu tidak dilakukan.
"Silakan rakyat menilai, polisi serius gak dalam urusan penegakan hukum," sambungnya.
Deolipa mengirimkan surat dua hari lalu setelah meminta Komjen Agus Adrianto dan Brigjen Andi Rian diberhentikan.
Baca Juga: Nabi Sulaiman Membongkar Kebohongan Pelaku Kejahatan Tanpa Lie Detector, Bagaimana Caranya?
Surat sudah diterima dengan tanda bukti dari Mabes Polri bagian Sekretariat Umum pada pukul 15.30 dan berharap bahwa surat tersebut dibaca dan ditindaklanjuti oleh Kapolri.
Putri Candrawathi hingga saat ini belum ditahan karena alasan kesehatan dan memiliki anak dibawah umur dan hanya wajib lapor dua kali seminggu.***