news

Kebijakan Kenaikan Tarif Ojol Akan Diterapkan Dalam Waktu Dekat, Menyusul Kebijakan Kenaikan BBM

Rabu, 7 September 2022 | 16:00 WIB
Ilustrasi Ojol. (Gorajuara/ dok: PMJ News)

GORAJUARA - Penetapan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), berdampak ke mana-mana. Salah satunya kenaikan tarif ojek online (ojol).

Secara resmi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan adanya kenaikan tarif ojek online (ojol).

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, tarif baru ojek online itu akan berlaku terhitung mulai tanggal 10 September 2022 mendatang.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Akan Salurkan Dana Subsidi BBM, Inilah Beberapa Persyaratan yang Harus Dipenuhi!

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," ungkap Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 7 September 2022.

Sementara pihak aplikator diberikan kesempatan selama tiga hari untuk mengaplikasikannya.

Sehingga pada tanggal 10 September 2022, pukul 00.00 WIB nanti aturan baru tarif ojol siap diterapkan.

Baca Juga: Yana Mulyana Ajak Warga Gunakan BLT BBM Lebih Produktif

"Aplikator dikasih waktu tiga hari di tanggal penetapan keputusan ini, tiga hari aplikator diminta sesuaikan harga tarif ojek yang baru," sebut Hendro.

Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub:

- Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

- Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

Baca Juga: DPR Asik Beri Kejutan Ulang Tahun untuk Puan, Para Pendemo Kenaikan BBM Kisruh Didepan Gedung

- Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000.***

Halaman:

Tags

Terkini