news

Komnas HAM Hidupkan Lagi Dugaan Pelecehan, Kamaruddin Bandingkan Sikap LPSK yang Tolak Amplop Ferdy Sambo

Rabu, 7 September 2022 | 11:51 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kanan) di Bareskrim Polri (Gorajuara/Screenshot YouTube Kompas TV)

GORAJUARA - Komnas HAM baru-baru ini menyerahkan rekomendasi hasil investigasinya terkait pembunuhan Brigadir Yosua. Dari beberapa poin rekomendasi, salah satunya merekomendasikan untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang.

Poin rekomendasi agar menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan almarhum Brigadir Yosua terhadap istri Ferdy Sambo ini pun membuat banyak pihak bertanya-tanya, atas dasar alasan apa rekomendasi itu dicantumkan.

Baca Juga: Ketua Komnas HAM Ungkap Senyum Penuh Arti Ferdy Sambo: Seperti Bahasa Isyarat...

Pasalnya, Dirtipidum Polri telah menggugurkan penyelidikan dugaan pelecehan yang pertama kali dilaporkan di Jakarta.

Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, pun mempersoalkan mengapa Komnas HAM masih terus menerus membicarakan dugaan pelecehan meski sudah di-SP3 oleh Dirtipidum Polri.

Kamaruddin pun membandingkan sikap Komnas HAM dengan LPSK yang sempat menolak amplop dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ngeri! Ketua Komnas HAM Ingatkan Ferdy Sambo Bukan Orang Sembarangan: Puluhan Tahun Jadi Reserse

"Ada dua laporan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan atau istrinya, dan atau oleh suruhannya atas nama Martin Gabe, mengenai dugaan tindak pidana pelecehan di Duren Tiga Jakarta Selatan. Namun itu telah SP3," ujar Kamaruddin seperti dikutip dari akun YouTube Official iNews, Rabu, 7 September 2022.

"Jadi tidak layak lagi Komnas HAM terus menerus berkutak di situ. Terbukti bahwa LPSK yang sudah terang-terangan menolak amplopnya Ferdy Sambo di lapangan sudah tidak mau lagi membicarakan itu," ucapnya lagi.

Kamaruddin mengingatkan, ini merupakan koreksi pada Komnas HAM lantaran seolah-olah ada kesepakatan antara lembaga tersebut dengan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi agar terus membicarakan dugaan pelecehan seksual meski laporan pertama di Duren Tiga tidak terbukti.

Baca Juga: Tak Seperti Putri Candrawathi, Ini Kisah Para Ibu yang Punya Balita dan Tetap Ditahan

"Itu yang perlu kita waspadai. Intinya kita harus waspada dengan keberadaan Komnas HAM yang sekarang," kata Kamaruddin.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan alasan yang mendasari rekomendasi adanya dugaan pelecehan seksual di antaranya diambil berdasarkan keterangan para saksi dan terduga korban.

Para saksi yang dimaksud yaknni Bripka Ricky selaku ajudan Ferdy Sambo serta dua asisten rumah tangga (ART) yakni Susi dan Kuat Maruf. "Juga dua ahli psikologi yang mendampingi selama ini. Kasus KS (kekerasan seksual) juga masuk di BAP, di dalam rekonstruksi dan berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Taufan.

Halaman:

Tags

Terkini