GORAJUARA - Salah seorang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah diperiksa pihak Bareskrim Polri.
Dialah Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR diperiksa pihak Bareskrim Polri pada Senin, 5 September 2022.
"Ya benar," ucap Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi Senin, 5 September 2022..
Baca Juga: Tersiar Kabar Pintu Rahasia Ruang Penyiksaan di Rumah Ferdy Sambo, Korban Dibunuh Diambil Organnya?
Andi menambahkan, selanjutnya Bripka Ricky Rizal akan jalani pemeriksaan oleh penyidik dengan menggunakan alat Lie Detector.
Lie Detector adalah sebuah teknologi yang bisa mengetahui bila seseorang berbohong.
"Namanya uji Polygraph," ungkap Andi.
Baca Juga: Heboh, Ketua Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Bos Mafia: Lu Enggak Tahu Siapa Gue
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Para tersangka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Empat berkas tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, telah dikembalikan oleh Jampidum Kejaksaan Agung ke Bareskrim Polri.
Berita terakhir, berkas milik tersangka Putri Candrawathi akan segera dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada penyidik Bareskrim Polri.
Semua alasan pengembalian berkas itu adalah karena berkas belum masuk kategori lengkap.