news

Batal Naik, Pertamina Justru Turunkan Harga BBM, Berikut Harga BBM Terkini Disejumlah Wilayah

Sabtu, 3 September 2022 | 11:55 WIB
Bahan Bakar Minyak Subsidi (Dok.Pertamina.com)

GORAJUARA - Pada akhir bulan Agustus masyarakat dibuat heboh dengan adanya rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh wilayah.

Hal ini membuat masyarakat cukup khawatir, karena jika naiknya BBM terjadi sesuai isu yang beredar yang akan berlangsung per 1 September maka harga bahan pokok akan mengikuti kenaikan.

Namun setelah memasuki bulan September 2022, ternyata harga BBM yang semulanya akan mengalami kenaikan ternyata batal dan tidak jadi naik.

Baca Juga: Usai Jefri Nichol, Kini YouTuber Nessie Judge Turut Berkomentar Soal Kasus Ferdy Sambo

Justru PT Pertamina (Persero) malah menurunkan sejumlah harga BBM non-subsidinya.

Seperti yang di lansir Gorajuara.com dari laman dailyneo, hal ini disampaikan pemerintah melalui Pertamina yang telah melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020.

Keputusan itu tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum, jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar Umum.

Baca Juga: Tawa Lepas Kuat Ma'ruf Saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadit J., Menuai Hujatan Netizen

Berikut harga BBM terkini sesuai pembaharuan yang dilakukan pemerintahan dan Pertamina.

Untuk yang mengalami penurunan merupakan BBM non-subsidi seperti Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.

Harga Pertamax Turbo (RON 98) yang semula Rp17.900 per liter, kini menjadi Rp15.900 per liter.

Baca Juga: Welcome Back Arya Saloka! Sesenang Ini Fans Aladin Melihat Idolanya Kembali ke Amanda Manopo di Ikatan Cinta

Sedangkan untuk Dexlite yang semula Rp17.800 per liter, turun menjadi Rp17.100 per liter.

Pertamina Dex dari yang semula Rp18.900 per liter, kini menjadi Rp17.400 per liter.

Penurunan harga ini bervariasi di beberapa wilayah dan hanya berlaku di wilayah sesuaibdengan edaran dari Kepmen.

Halaman:

Tags

Terkini