news

Ada Beberapa Pelanggaran HAM Terkait dengan Kasus Tewas Brigadir J

Kamis, 1 September 2022 | 20:30 WIB
Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara. (Foto: PMJ News)

GORAJUARA - Temuan Komnas HAM dari penyelidikan berkenaan pembunuhan Brigadir J, dijelaskan Komnas HAM pada Kamis, 1 September 2022.

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing.

Pembunuhan itu mempunyai latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual di Magelang," terang Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara.

Baca Juga: Arya Saloka Bersama Menuju WNI, Project Series dan Film Netflix Indonesia

Beka menambahkan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut tidak bisa dijelaskan secara rinci.

Penyebabnya terdapat banyak hambatan yakni berbagai tindakan obstruction of justice.

Komnas HAM pun menyerahkan laporan, rekomendasi hasil pemantauan dan juga penyelidikan dari kasus pembunuhan Brigadir J kepada kepolisian, Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga: Kejutan One Piece 1059: Vivi Berhasil Selamat! Sabo Ceritakan Semua Kejadian Kepada Monkey D Dragon

Salah satu dugaan pelanggaran HAM terkait dengan penghilangan nyawa atau hak hidup.

Selain itu, juga ada dugaan pelanggaran HAM lainnya, yaitu terkait obstruction of justice atau penghambatan pengusutan kasus.

Obstruction of justice mampu membuat seseorang berpotensi mendapat ketidakadilan dalam proses hukum.

Baca Juga: Fakta Menarik One Piece: 3 Anggota Supernova Ini Memiliki Haoshoku Haki, Kekuatan Super Langka di Dunia

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (timsus) untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir J.

Terkait hal ini, Komnas HAM sempat diajak ikut dalam timsus. Namun lembaga itu memilih bergerak independen sesuai amanat Undang-Undang.***

 

Tags

Terkini