GORAJUARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi telah menetapkan Rektor Unila (Universitas Lampung) Karomani dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi sebagai tersangka.
Rektor Unila dan Wakil Rektor ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri setelah terjaring OTT KPK.
Selain Rektor Unila dan Wakilnya, KPK juga juga menetapkan MB selaku Ketua Senat Unila dan seorang pihak swasta sebagai tersangka.
Baca Juga: Jadi Pemenang Junior MasterChef Indonesia Season 3, Ini Kilas Balik dan Biodata Candice
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan, pada awalnya informasi korupsi di lingkungan pendidikan ini terjadi setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Penyelidikan pun langsung dilakukan KPK, hingga akhirnya pada Jumat 19 Agustus 2022 malam, KPK berhasil mengamankan delapan orang yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
Hingga akhirnya pada hari ini, Minggu 21 Agustus 2022, KPK menetapkan 4 tersangka.
Untuk harta kekayaan tersangka, KPK masih belum melakukan penyitaan dan masih mendalami kasus korupsi di lingkungan pendidikan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, diketahui Rektor Unila Karomani memiliki harta sebesar Rp 3.186.500.461.
Mayoritas kekayaannya berupa kas dan setara kas sebesar Rp 2.594.955.262.
Karomani juga memiliki harta berupa 8 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 874.315.000.
Baca Juga: Penemuan Pertama Pasien Cacar Monyet di Indonesia, Seorang Laki-laki Asal DKI Jakarta
Selain itu, Karomani juga memiliki harta di bidang alat transportasi dan mesin sebesar Rp 103.000.000.
Untuk kategori harta bergerak lainnya, Karomani mencatatkan kekayaan sebesar Rp 91.100.000 dan memiliki utang sebesar Rp 476.869.801.
Sementara Wakil Rektor I Unila Heryandi memiliki kekayaan berupa 5 bidang tanah dan bangunan sebesar Rp 3.435.000.000 dan memiliki satu motor Honda Beat dan Honda Vario dengan total Rp 26.000.000.