news

Lokasi SIM Keliling Wilayah Jakarta, Bekasi, dan Tangerang Selatan Jumat 8 Juli 2022

Jumat, 8 Juli 2022 | 09:32 WIB
Pelayanan SIM Keliling (Gorajuara/dok. Twitter @TMCPoldaMetro)

GORAJUARA - Bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang terdapat di beberapa wilayah. Berikut lokasi SIM keliling untuk wilayah Jakarta, Bekasi, dan Tangerang Selatan pada hari ini, Jumat, 8 Juli 2022.

Seperti dilansir cuitan akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling hari ini untuk area Jakarta pada Jumat, 8 Juli 2022 terdapat di empat lokasi. Waktu pelayanan dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut empat lokasi tersebut:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: LTC GLodok dan Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Cara Menambahkan Emoticon Seperti Ini di Keyboard iPhone, Buka Settings Lalu Pilih Opsi Berikut

Sementara untuk area Bekasi, layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hari ini tanggal 8 Juli 2022 berlokasi di Gateway Park LRT City. Seperti dilansir laman Korlantas Polri, layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hari ini mulai melayani dari pukul 08.00-10.00 WIB.

Masih dilansir dari situs Korlantas Polri, layanan SIM Keliling untuk area Tangerang Selatan hari ini tanggal 8 Juli 2022 berlokasi di Pamulang Square dan ITC BSD mulai pukul 08.00 WIB.

Jam pelayanan SIM Keliling untuk Kota Tangerang Selatan bervariasi, harap diperhatikan dengan seksama. Berikut lokasi dan jam pelayanan SIM Keliling wilayah Tangerang Selatan, Jumat, 8 Juli 2022:

  • Pamulang Square: Buka pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Buka kembali pukul 14.00-16.00 WIB
  • ITC BSD: Buka pukul 08.00-11.00 WIB

Baca Juga: Cara Menjadikan Perangkat Android Sebagai Remote Layar PC Windows, Gunakan Aplikasi Ini

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Tags

Terkini