Seperti Provinsi Sumatera Barat, Kalimanatn Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Adapun, untuk tata cara daftar konsumen solar subsidi atau pertalite roda 4 kita harus mempersiapkan dokumen terlebih dahulu.
Seperti KTP, STNK, foto kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya. ***