news

Ini Daftar 12 Outlet Holywings yang Dicabut Izinnya oleh Gubernur Anies Baswedan

Selasa, 28 Juni 2022 | 10:30 WIB
12 Oultet Holywings Dicabut Izin Operasionalnya (Gorajuara/dok: Instagram @holywingssurabaya)

GORAJUARA - Gubernur Jakarta Anies Baswedan, resmi mencabut izin operasional seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Pencabutan itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas DPMPTSP, DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

Baca Juga: Cara Bayar Shopee Paylater Lewat Livin Mandiri Terbaru Update Juni 2022

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Benny pada siaran pers seperti dikutip Gorajuara pada Selasa, 28 Juni 2022.

Berikut daftar 12 outleh Holywings Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

  1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
  2. Holywings Kalideres,
  3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
  4. Tiger
  5. Dragon
  6. Holywings PIK
  7. Holywings Reserve Senayan
  8. Holywings Epicentrum
  9. Holywings Mega Kuningan
  10. Garison
  11. Holywings Gunawarman, dan
  12. Vandetta Gatsu

Baca Juga: Perbedaan Shopee Express Hemat, Standard, Sameday, dan Instant yang Perlu Kamu Tahu

Adapun alasan pencabutan izin operasional 12 outlet ini merupakan hasil dari rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Disparekraf, DKI Jakarta, Andhika Permata, beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Baca Juga: Perhitungan Sistem Denda Shopee Paylater Bagi yang Telat Bayar 1 Hari, 3 Hari, dan Seterusnya

Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

“Dari 7 outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” ujar Kadis DPPKUKM, DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.***

Tags

Terkini