GORAJUARA - Merokok di tanah air bukan sesuatu yang dilarang, walau banyak himbaun untuk ditinggalkan.
Bahkan merokok di pelataran masjid, sudah merupakan pemandangan yang biasa terlihat.
Tapi lain hal dengan merokok di tanah suci, baik di Mekkah maupun Madinah.
Baca Juga: Jual Kertas Contekan Rp20 Ribu per Lembar, Deddy Corbuzier : Lu Kurang Duit Jajan?
Seorang jemaah calhaj asal Bekasi Jawa Barat kedapatan merokok. Hampir saja ditangkap polisi Arab Saudi saat kedapatan merokok di kawasan masjid Nabawi.
Alhamdulillah jemaah itu akhirnya lolos dari jeratan hukum yang berlaku di Arab Saudi. Setelah sebelumnya petugas perlindungan jemaah (Linjam) haji Indonesia membantu jemaah yang merokok itu.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Madinah, Kolonel Laut Harun Al Rasyid pria asal Bekasi itu sempat didatangi aparat keamanan hingga diminta perlihatkan paspornya.
Harun membantunya dan mengatakan kepada aparat keamanan bahwa pria itu tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Kita janjikan ke mereka bila kesalahan itu tidak akan terulang lagi,” kata Harun mengutip dari Pikiran-Rakyat.com pada 26 Juni 2022.
Untuk itu diimbau untuk para jemaah calhaj, jangan sampai tertangkap. Karena jemaah calhaj dengan kesalahan di atas bisa terancam hukuman denda hingga setara Rp 18 juta.
Harun juga mengimbau agar para jemaah calhaj untuk mengubah sementara waktu kebiasaan mereka di tanah air, agar mengikuti aturan yang berlaku di tanah suci.***
Sumber: Pikiran Rakyat