news

Motif Promosi Miras Holywings Berujung pada Penistaan Agama

Sabtu, 25 Juni 2022 | 12:26 WIB
enam tersangka promosi miras dijerat polisi (gorajuara.com/Dok.Instagram @lambe_turah)

 

GORAJUARA - Setelah ungahan promosi miras oleh Holywings dikecam warganet lantaran dianggap sebagai penistaan agama, kini polisi telah menetapkan 6 orang tersangka untuk kasus dugaan penistaan agama.

Pada Jumat (24/6/2022) petang, Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa 6 orang saksi dari Holywings Indonesia terkait kasus promosi miras untuk nama Muhammad dan Maria.

Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa motif promosi miras dengn nama 'Muhammad dan Maria' adalah untuk menarik pengunjung sebab di beberapa gerai yang kurang pengunjung.

"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD." kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budhi Herdi, Jakarta, Jumat.

Keenam tersangka yakin EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25) memiliki peran masing-masing di Holywings.

Budhi selaku Kombes Polisi memaparkan peran masing-masing tersangka.

EJD yang merupakan direktur kreatif Holywings bertugas mengawasi 4 divisi yakni kampanye, production house, graphic desainer, dan media sosial.

NDP menjadi kepala tim promosi serta desainer program.

DAD yang merupakan desainer grafis bertugas untuk mendesain promo miras. Sementara EA adalah admin tim promosi yang mengunggah hasil promosi ke media sosial.

AAB, seorang perempuan, merupakan social media officer yang bertugas mengunggah konten terkait Holywings. Sedangkan AAM adalah admin tim promo yang bertugas mengajukan permintaann ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk acara-acara di Holywings.

Untuk kasus ini, barang bukti yang disita polisi berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.

Keenam tersangka tersebut dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).***

Halaman:

Tags

Terkini