news

Kasus Pengeroyokan yang Melibatkan Iko Uwais Naik ke Tahap Penyidik, Sudah ada Tersangka?

Jumat, 24 Juni 2022 | 11:34 WIB
Kasus pengeroyokan Iko Uwais naik ke tahap penyidikan (Foto: Gorajuara.com/dok: Kabar Besuki)

GORAJUARA – Iko Uwais sempat terseret kasus penganiayaan dan kini kasusnya telah naik ke tahap penyidik.

Sebelumnya, Iko Uwais telah menjalani pemeriksan terkait kasus yang sedang menjeratnya.

Bahkan, sang isteri Audy Item sempat diperiksa oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalankan pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa 21 Juni 2022.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Iko Uwais pada Rabu, 22 Juni 2022.

Baca Juga: Ketahui, Berikut Daftar PTN yang Menerima Jalur Mandiri dengan KIP Kuliah

Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Iko Uwais, polisi telah mengungkap bahwa ada unsur-unsur pidana yang terdapat pada pasal 170 KUHP.

namun, hingga kini penyidik belum menetapkan adanya tersangka.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, kompol Ivan Adhitira mengatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan barang bukti.

“jadi proses penyidik ini penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ucap Ivan, Kamis, 23 Juni 2022, dikutip Gorajaura dari laman PMJnews.

Baca Juga: Wow! Raffi Ahmad Buka-bukaan Soal Rencana di Usia 40 Tahun, Ingin Pensiun Tapi Tetap Kerja

Selain itu, ivan juga mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara kasus dugaan pengeroyokan ini juga ditandai dengan ditemukannya dua alat bukti baru, salah satunya hasil visum.

Ivan mengatakan beberapa barang bukti juga suda diamankan.

“beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur,” ucapnya.

Baca Juga: Harus Tahu! Berikut Ini Perbedaan Antara Stres dan Kecemasan

Halaman:

Tags

Terkini