news

Cukup KTP dan NPWP, UMKM Kini Bisa Ikut Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

Rabu, 15 Juni 2022 | 12:45 WIB
UMKM Kini Bisa Ikut Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (Gorajuara/dok: Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memasarkan produknya melalui aplikasi Bela Pengadaan. Hal ini sebagai upaya mendukung pemulihan UMKM pascapandemi Covid-19.

Kini, para pelaku usaha yang belum berbadan hukum pun bisa ikut dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan ingin mendaftar di Aplikasi Bela Pengadaan cukup menyiapkan persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP.

Hal tersebut diungkapkan Sub koordinator layanan pengadaan secara elektronik pada bagian Pengadaan Barang Jasa Kota Bandung, Kusnendar saat menjadi narasumber Sosialisasi kemitraan dengan pusat perbelanjaan, sosialisasi e-katalog, dan informasi pengelolaan galeri Dekranasda Kota Bandung di Hotel Savoy Homann Bandung, 15 Juni 2022.

Baca Juga: Simak Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini, Mama Sarah Nasehati Elsa Agar Tidak Ikut Campur Hak Asuh Reyna

"Pemkot Bandung telah memberikan inisiatif agar UMKM berjualan langsung di e-katalog dan bela pengadaan kota bandung, dan para pelaku usaha bisa ikut berpartisipasi dalam pembangunan di kota Bandung," ujarnya.

Kusnendar mengatakan, program Bela Pengadaan ini sebagai upaya untuk membangkitkan UMKM usai pandemi Covid-19.

Dia menambahkan, program Bela Pengadaan ini merupakan upaya untuk mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang lebih kredibel, akuntabel serta mendorong penggunaan anggaran pemerintah usai pandemi agar dapat dirasakan oleh para pelaku UMKM.

“Jadi ini merupakan salah satu wadah, para pelaku usaha bisa mendaftar di aplikasi Bela Pengadaan, jadi disitulah akan terjadi transaksi antara semua OPD dengan para pelaku usaha,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Seperti Amanda Manopo, Nama Arya Saloka Tak Muncul di Tayangan Awal Ikatan Cinta, Fix Hengkang?

Dia mengungkapkan berbeda dengan e-katalog yang masih terbatas dalam etalase penjualannya, di Bela Pengadaan, pelaku UMKM bisa dengan bebas memasarkan produknya.

"Di Bela Pengadaan bisa dibeli pemerintah dan non pemerintah, bisa dipasarkan di marketplace yang sudah kerjasama dengan LKPP. Sehingga potensi penjualan semakin meningkat," katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan laman khusus produk UMKM bertajuk Belanja Langsung Bela Pengadaan.

Hal itu untuk mendorong pelaku UMKM agar dapat berpartisipasi dalam proses pengadaan barang/jasa (PBJ) yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Aplikasi ini merupakan suatu wadah bagi para pelaku UMKM untuk memasarkan produknya dengan harga maksimal Rp50 juta.

Halaman:

Tags

Terkini