GORAJUARA - Bupati Bogor Ade Yasin terjaring OTT oleh KPK beberapa hari lalu, atas dugaan rampok uang rakyat.
Usai terjaring Operasi Tangkap Tangan OTT beberapa hari lalu, Bupati Bogor Ade Yasin membantah dugaan terhadap keterlibatan dirinya dalam kasus suap atau rampok uang rakyat tersebut.
Ade Yasin membantah keterlibatan dirinya dalam kasus suap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, meskipun begitu Komisi Pemberantaran Korupsi KPK tetap akan mengusut tuntas kasus rampok uang rakyat ini.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Diduga Terlibat Kasus Suap
Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas Jurubicara Bidang Penindakan KPK memberi pernyataan bahwa bantahan yang dilakukan Ade Yasin adalah hal lumrah namun tidak dengan sikapnya menuduh anak buahnya.
"Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan," ungkap Ali kepada wartawan kamis 28 April 2022.
Ali Fikri memastikan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan terhadap kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Rampok Uang Rakyat, Ketua KPK Firli Bahuri: Ade Yasin Tidak Amanah dalam Mengelola Anggaran Negara
Pun berbagai bukti yang dikantongi KPK sudah cukup kuat untuk menurut ketentuan hukum.
"KPK dalam menaikkan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum," pungkas Ali Fikri dalam keterangannya.
"Kami berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak yang nantinya dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya di hadapan tim penyidik," ungkap Ali dalam penegasannya yang ditujukan kepada Ade Yasin dan 7 tersangka lainnya.
Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Rampok Uang Rakyat, Berikut Deretan Kontroversi Bupati Bogor Ade Yasin
Terdapat 3 tersangka dari total 8 orang diantaranya Maulana Adam selaku Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, dan Rizki Taufik selaku PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, ketiganya diduga menjadi pihak penyuap pegawai BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Jawa Barat senilai Rp 1,9 miliar.
Penyuapan yang dilakukan 3 tersangka tersebut dikabarkan bertujuan agar Kabupaten Bogor bisa kembali mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP terhadap laporan keuangan BPK untuk tahun 2021.