GORAJUARA – Sistem tilang elektronik akan diterapkan oleh Polda Metro Jaya saat arus mudik lebaran 2022 bagi pelanggar batas kecepatan di tol.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mengatakan surat tilang elektronik akan tetap dikirimkan melalui pos kepada pelanggar batas kecepatan di tol saat arus mudik lebaran 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sistem tilang elektronik akan tetap diterapkan bagi pelanggar batas kecepatan di tol saat arus mudik lebaran 2022.
Baca Juga: Kapan Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022? Berikut Penjelasannya
Meskipun sistem tilang elektronik tetap diterapkan bagi pelanggar batas kecepatan di tol saat arus mudik lebaran 2022, Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo memprediksi angka pelanggaran akan menurun.
"Tilang batas kecepatan tetap berlaku," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat. Biasanya mungkin pasti rata-rata di bawah (batas kecepatan)," jelasnya.
Sambodo memprediksi angka pelanggaran akan menurun. Pasalnya volume kendaraan dipastikan akan mengalami kepadatan.
Diberitakan sebelumnya bahwa kebijakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) atau tilang elektronik di tol tetap berlaku saat arus mudik lebaran nanti.
Baca Juga: Mudik Sebentar Lagi, Yana: Hati-hati, Pastikan Sudah Vaksin!
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tilang ETLE di Tol untuk batas kecepatan dan muatan tetap berlaku saat arus mudik lebaran 2022 nanti.
Menurutnya, akan sedikit pelanggar batas kecepatan dan muatan yang akan kena tilang ETLE di Tol saat arus mudik lebaran 2022 karena jalur tol dipenuhi kendaraan. Sehingga kecepatan yang dilalui tidak di luar batas.
"Justru batas kecepatan tetap berlaku, yang diatur Polda Metro tetap berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. ***