“Dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak,” tulisnya dalam SE tersebut.
Demikian isi dari surat edaran dari Menteri Dalam Negeri mengenai kegiatan Halal bi halal dan patutnya bagi siapapun untuk memahami aturan tersebut.***
Baca Juga: Diawali Ledakan Ruko Laundry Terbakar, 2 Karyawan Dilarikan ke Rumah Sakit Pindad
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.