GORAJUARA – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) merilis syarat naik kereta api terbaru, yaitu penumpang KA jarak jauh berusia 6-17 tahun tak perlu menunjukkan hasil screening Covid 19 asalkan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Mulai tanggal 20 April 2022, PT KAI merilis syarat naik kereta api terbaru bagi penumpang KA jarak jauh yang berusia 6-17 tahun tak perlu menunjukkan hasil screening Covid 19 asalkan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Hal itu disampaikan oleh VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus bahwa syarat naik kereta api terbaru bagi penumpang KA jarak jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tak perlu menunjukkan hasil screening Covid 19.
Namun, menurut pihak PT KAI, bagi penumpang KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau baru vaksin dosis pertama, masih harus menunjukkan hasil screening Covid 19 sebagai syarat naik kereta api terbaru.
Baca Juga: Fakta-Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia U-23 Untuk SEA Games 2021
“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Hasil screening Covid 19 yang ditunjukkan bisa berupa hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh yang terbaru:
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Baca Juga: Mengapa Malam Lailatul Qadar Menjadi Rahasia Allah SWT? dan Apa Tanda Terjadinya?
6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.