GORAJUARA - Memasuki babak akhir kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah suaminya memberikan hasil vonis 5 tahun penjara bagi Tubagus Joddy selaku sopir Vanessa.
Putusan vonis Tubagus Joddy terhadap kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah disampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin 11 April 2022.
Diketahui saat kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah terjadi Tubagus Joddy adalah orang yang mengendarai mobil tersebut.
Baca Juga: Lowongan Kerja Bank BRI Terbaru April 2022
Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan memberikan keterangan pada putusan vonis sebagai berikut, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana,"
"Dengan pidana penjara selama lima tahun," lanjutnya.
Vonis yang dijatuhkan pada Tubagus Joddy senin lalu ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara bagi Tubagus Joddy.
Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Liga Champions Real Madrid Vs Chelsea: Ini Strategi Ancelotti
Tidak hanya vonis hukuman lima tahun penjara, Tubagus Joddy juga dikenai pencabutan SIM A, dan juga didenda sebesar Rp 10 juta seperti yang diterangkan Bambang dalam putusannya.
"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," ucap Bambang.
Seperti yang disebutkan oleh Hakim Bambang Setyawan Joddy terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Massa Aksi KAMMI: Shalat Dulu, Demo Kemudian
Baca Juga: Kinder Joy Ditarik Sementara, Berikut Penjelasan BPOM
Selain karena kelalaiannya dalam berkendara, vonis Tubagus Joddy juga diberatkan oleh karena dirinya telah membuat seorang anak menjadi yatim piatu.