news

Ingin Mudik Lebaran 2022 Menggunakan Kereta Api Jarak Dekat, Komuter, Lokal, atau Aglomerasi? Simak Syaratnya

Jumat, 8 April 2022 | 20:53 WIB
KAI Commuter, salah satu transportasi yang bisa digunakan untuk mudik lebaran 2022 nanti untuk jarak dekat (Foto: Gorajuara.com/dok: Twitter KAI Commuter/@CommuterLine)

GORAJUARA – Perjalanan mudik lebaran 2022 masih cukup banyak pemudik yang menggunakan jasa layanan transportasi kereta api. Tak hanya perjalanan kereta api jarak jauh saja, tetapi perjalanan kereta api komuter atau jarak juga masih diminati.

Pemerintah juga sudah mengizinkan masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik lebaran 2022. Namun, perlu diperhatikan syarat-syarat mudik lebaran 2022 jika ingin menggunakan jasa layanan transportasi Kereta Api Indonesia (KAI).

Dikutip Gorajuara.com dari laman resmi PT.KAI, terdapat syarat-syarat yang perlu disimak jika ingin mudik lebaran 2022 menggunakan kereta api, baik yang jarak jauh maupun kereta api komuter, lokal, jarak dekat, atau aglomerasi.

Baca Juga: Perempat Final Korea Open 2022: Tiga Wakil Indonesia Kompak ke Semifinal dan Menang Dua Set Langsung

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Berikut adalah syarat dan ketentuan yang perlu disimak bagi yang ingin mudik Lebaran 2022 menggunakan kereta api komuter, lokal, jarak dekat, dan aglomerasi:
1. Calon penumpang diwajibkan sudah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.

2. Calon penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

3. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

4. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

5. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu.

6. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m).

7. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.

Baca Juga: Pansus 12 Lanjutkan Rapat Raperda Perubahan Peraturan

8. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.

Halaman:

Tags

Terkini