news

Hari Hak Konsumen Sedunia, Yuk Kenalan dengan BPSK Kota Bandung

Selasa, 15 Maret 2022 | 21:49 WIB
Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen kota Bandung (BPSK) Rudi Sundaya (Foto: Gorajuara.com/Dok. Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Hari Hak Konsumen Sedunia diperingati setiap 15 Maret. Tujuan diperingatinya hari tersebut agar meningkatkan kesadaran setiap masyarakat tentang hak dan kebutuhan konsumen dan memiliki semua informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat.

Dengan demikian, mengetahui hak-hak sebagai konsumen sangat penting karena masyarakat dapat mengidentifikasi hak-hak sebagai konsumen.

Di Kota Bandung memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen kota Bandung (BPSK).

Baca Juga: Nikita Mirzani vs Crazy Rich Malang: Terjawab sudah kebohongan sebenarnya

"Kami BPSK berjuang untuk meningkatkan hak dan martabat konsumen, terlebih kepada Pemkot yang pembinaannya sangat dirasakan oleh BPSK di Kota Bandung," ucap Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen kota Bandung (BPSK) Rudi Sundaya, Selasa 15 Maret 2022.

"BPSK adalah suatu lembaga yang menangani sengketa konsumen, demi untuk perlindungan untuk konsumen itu sendiri, BPSK harus terus diberdayakan, baik dari segi aspek pembinaan, operasional pendanaan," imbuhnya.

Rudi mengungkapkan, sepanjang 2022 ini, BPSK menangani 10 kasus sengketa konsumen.

Baca Juga: Brand Lokal Kecantikan Meminta Maaf, Usai Heboh Paris Fashion Week: I'm sorry

"Sebagian kasus sudah selesai, sebagian masih berjalan, yang diputuskan oleh BPSK baik secara damai atau hukum. Jika pelaku usahanya melanggar ketentuan undang-undang perlindungan konsumen, maka terdapat ganti rugi yang harus diberikan dari pelaku usaha," imbuhnya.

Menurutnya, pada tahun 2021 dan 2022 kebanyakan adalah pelaku usaha leasing yang mengambil tindakan secara paksa ke rumah konsumen atau di jalan.

"Untuk kasus tersebut, kami menyelesaikannya secara damai, baik secara penjadwalan ulang dalam hal pelunasan nya, atau melunasi tunggakannya," pungkasnya.

Baca Juga: Rolling Stones Gelar Tur Eropa 2022 Rayakan 60 Tahun Berkarir di Dunia Musik

Rudi mengungkapkan, ada juga kasus dengan melibatkan pengembang perumahan yang dilaporkan oleh konsumen.

BPSK Kota Bandung terbuka bagi warga yang ingin melaporkan terkait sengketa konsumen. Oleh karenanya Rudi mengimbau, kepada konsumen apabila pelaku usaha melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pembangunan rumah yang telah disepakati sebelumnya, maka bisa dilaporkan ke BPSK.

Halaman:

Tags

Terkini