news

Token ASIX Bikin Heboh, Anang Hermansyah dan Ashanty Buru-Buru Sambangi Bappebti

Jumat, 11 Februari 2022 | 19:23 WIB
Anang Hermansyah (Foto:Gorajuara/pikiran-rakyat.com)

GORAJUARA,- Nama Anang Hermansyah menjadi sorotan publik. Ini setelah muncul pernyataan dari Bappebti yang menyatakan bahwa token kripto ASIX milik musisi tersebut dilarang diperdagangkan.

Warganet langsung heboh dengan cuitan Bappebti. Bahkan, mereka memberikan kritikan pedas pada Anang Hermansyah.

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," kata akun InfoBappebti melalui akun Twitter-nya pada Kamis 10 Februari 2022.

Baca Juga: Jadwal Liga Italia: AC Milan Jumpa Sampdoria, Ada Juga Big Match Napoli vs Inter

Baca Juga: Terus Tambah Amunisi Barcelona Incar Gelandang Ini

Gerah dengan situasi tersebut, Anang Hermansyah bersama Ashanty segera mendatangi kantor Bappebti untuk memberikan klarifikasi.

Didatangi Anang, pihak Bappebti, Tirta menjelaskan bahwa ada miss-komunikasi dalam cuitan sebelumnya. Tirta mengatakan token ASIX tidaklah dilarang, tetapi masih dalam proses penjualan.

"Untuk ASIX tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan," kata Tirta, dikutip dari kanal YouTube Nit Not, Jumat 11 Februari 2022.

Baca Juga: Hubungan Kurang Harmonis dengan Fans, Kessie Akan Tinggalkan Milan

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Doakan Tim Sepak Bola Wartawan Jabar Jadi Juara Turnamen di Solo

Nantinya, token ASIX akan didaftarkan di Bappebti untuk bisa diperdagangkan sebagai kripto di Indonesia.

Sebelumnya, Anang Hermansyah mengatakan bahwa ASIX saat ini sedang dalam proses pendaftaran di sebuah exchanger dalam negeri.

"Kami dari tim ASIX sudah menyiapkan Road Map and Future Plan untuk ASIX. Salah satunya adalah dengan membawa games Play to Earn yang mengangkat budaya Indonesia," kata Anang Hermansyah, dikutip dari Instagramnya.***

 

Halaman:

Tags

Terkini