news

Kejaksaan RI Terapkan Restorative Justice, Pencuri Demi Kebutuhan Anaknya Dibebaskan

Rabu, 2 Februari 2022 | 21:44 WIB
Irfan dibebaskan atas tuntutan mencuri (Foto: Gorajuara.com/Tangkapan layar TikTok @kejaksaan.RI)

GORAJUARA – Kejaksaan RI kembali menerapkan restorative justice (keadilan restoratif) kepada Irfan.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan RI telah membebaskan Irfan yang nekat mencuri demi membeli susu untuk balitanya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Perkejaksaan 15/2020 restorative justice atau keadilan restoratif didefinisikan sebagai: “Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

Baca Juga: Keberhasilan Pelaksanaan Umrah, Pintu Masuk Penyelenggaraan Haji Tahun 2022

Video terkait pembebasan pelaku tersebut telah diunggah oleh Kejaksaan RI melalui akun TikTok resminya, @kejaksaan.ri pada Selasa, 1 Februari 2022.

Sampai saat ini, video tersebut telah ditonton sebanyak 1.2M, likes 111.5 ribu, 6775 Komentar, dan dibagikan sebanyak 4021 kali oleh warga TikTok.

Dalam video tersebut, Irfan nekat mencuri demi membeli susu untuk anaknya. Ia juga terlihat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

Baca Juga: Inilah Hukum Berwudhu di Toilet atau Kamar Mandi Menurut Ustadz Adi Hidayat, Ternyata...

Kini, Jaksa menghentikan penuntutan terhadap irfan, sehingga ia dibebaskan dan dapat kembali ke rumahnya.

Pada unggahan video tersebut juga terlihat Irfan sedang bersujud meminta maaf kepada kedua orang tuanya.

Tak hanya itu, ia juga terlihat meraih anaknya dari dekapan ibunya dan menggendongnya.

Baca Juga: Kai EXO Jadi Idol K-pop Terakhir untuk Megea Multi-grup Konser Kpop Flex

Di akhir video tersebut, terihat Kajari Rokan Hilir memberikan bingkisan kepada Irfan berupa susu untuk kebutuhan anaknya.

Video haru tersebut mendapat komentar positif dari warga TikTok.

Halaman:

Tags

Terkini