news

Sistem Pencegahan Kebakaran di Kawasan Kumuh Harus Menjadi Prioritas

Jumat, 28 Januari 2022 | 22:19 WIB
Pansus 7 DPRD Kota Bandung laksanakan rapat kerja membahas Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana ( Foto: Gorajuara.com/Dok. Humas DPRD Kota Bandung)

GORAJUARA - Guna menanggulangi kebakaran setiap wilayah di Kota Bandung harus punya sistem pengawasan pencegahan kebakaran sendiri yang terintegrasi dengan Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB).

Hal tersebut disampaikan Anggota Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung, Folmer S.M Silalahi dalam Rapat Kerja Panitia Khusus 7 membahas mengenai Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, di Ruang Rapat Komisi C, belum lama ini.

Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Pansus 7, Ferry Cahyadi Rismafury bersama bersama Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Tim Naskah Akademik, dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat: Tindak Tegas Segala Bentuk Aksi Anarkis yang Dilakukan Ormas

Ferry meminta, setiap subjek yang ada dalam ketentuan umum dipilah antara aturan agar disajikan dalam bentuk matriks, sehingga pembahasan bisa lebih terperinci.

Sedangkan Wakil Ketua Pansus 7, Uung Tanuwidjaja, meminta Oganisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait untuk meninjau kembali aspek subjek dan objek dalam raperda. Sehingga raperda ini bisa mencakup segala bidang dalam pencegahan kebakaran dan penanggulangan bencana.

“Saya lihat masih banyak subjek-subjek dalam raperda ini belum ter-cover (tertanggulangi), seperti penanggulangan di pemukiman kumuh, dan masih banyak lagi," kata Uung.

Baca Juga: Lantang Suarakan 'Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Ternyata Ciut Dipanggil Bareskrim Polri, Mangkir Tanpa Alasan

"Saya minta semuanya baik subjek maupun objek untuk dilengkapi, karena ini akan menjadi dasar hukum yang mampu mengakomodasi semua bidang dalam penyelenggaraan pencegahan kebakaran dan penanggulangan bencana di Kota Bandung,” lanjutnya.

Anggota Pansus 7, Yudi Cahyadi meminta, aspek peningkatan pencegahan kebakaran dan penanggulangan bencana pada area masyarakat kumuh bisa diakomodasi sehingga pelaksanaan dari perda ini bisa komprehensif.

“Banyak sekali aspek-aspek yang belum muncul dalam draf raperda ini, seperti penanggulangan dan pencegahan pada wilayah-wilayah kumuh," katanya.

Baca Juga: Catat Waktunya! Pemerintah Bakal Tetapkan HET Minyak Goreng Per Liter. Berlaku 1 Februari 2022

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Diskar PB Gungun Sumaryana menyatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan langkah dan kesiapan untuk penanggulangan kebakaran di masyarakat. Khususnya untuk daerah pemukiman padat penduduk yang tidak terjangkau oleh kendaraan damkar.
***

Tags

Terkini