news

Ajak Aksi Tawuran Melalui Media Sosial, Puluhan remaja dan Anak di Bawah Umur Digelandang Polisi

Senin, 20 Desember 2021 | 16:42 WIB
Ajak Tawuran di Media Sosial, Polisi mengamankan puluhan remaja di Tangerang. ( Foto: Gorajuara.com/Instagram Polda Banten)

GORAJUARA - Puluhan remaja dari tiga kelompok gangster di Kabupaten Tangerang, Banten digelandang aparat kepolisian.

Para remaja dari kelompok Bikini Bottom, All Star dan Reuni Akbar diamankan pihak kepolisian, karena berencana akan melakukan aksi tawuran.

Baca Juga: MAMAMOO, Red Velvet hingga Aespa akan Tutup 2021, Berikut Daftar Artis yang Tampil pada MBC Music Festival

Ajakan aksi tawuran tersebut diunggah di media sosial, dan polisi berhasil mengankannya pada, Minggu 19 Desember 2021.

Menurut Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, penangkapan mereka berawal dari siaran langsung ajakan aksi (tawuran) di medsos yang disiarkan langsung.

Baca Juga: Jelang Lahiran, Fairuz A Rafiq Gelar Pengajian, Mohon Doa Semuanya

"Jatanras dan Satreskrim Polresta Tangerang menangkap tiga kelompok berandal jalanan," kata Shinto kepada wartawan, Senin 20 Desember 2021.

Kelompok All Star, jelas Shinto, ditangkap di base camp mereka di Perum Adiyasa, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Sudah Bulat dengan Keputusannya Untuk Memindahkan Makam Putrinya, Tinggal Menunggu Waktu

"Ada 16 orang yang ditangkap, dengan ketuanya berinisial AM (17), MEF (17) dan FR (17)," katanya.

Shinto menyebutkan, dari markas kelompok All Star disita pedang, celurit dan golok sisir (gosir) yang dimiliki oleh SI (17), RAA (16), FH (16) dan BAW (15).

Baca Juga: Dua Orang Warga Garut Tewas Menjadi Tumbal Penarikan Uang Gaib di Pantai Santolo

"Sedangkan di Pondok Angkringan, Cisoka, diamankan empat anggota Bikini Bottom, yakni AKW (21), AM (19), BW (17) dan AG (20)," ujarnya.

Kemudian di titik ketiga, Komplek Kirana, Cisoka, gengster dari Reuni Akbar ditangkap. Di lokasi ini, ada 18 orang yang diamankan.

Baca Juga: Tujuh Bulanan Aurel, Krisdayanti Berdoa untuk Calon Cucu Pertamanya

"Total dari 38 yang diamankan, sembilan di antaranya secara sah dan pasti menjadi tersangka.Tujuh berstatus anak-anak dan 2 dewasa," tuturnya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 2, Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951, tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Kemudian untuk EP alias Bogel (22) dan AKW (21), dikenakan pasal 55 KUHP.***

Tags

Terkini