news

Mantan Sekjen Front Pembela Islam Dijerat Pasal Berlapis, Terlibat Tidak Pidana Terorisme

Rabu, 1 Desember 2021 | 16:09 WIB
Munarman dijerat pasal berlapis. (Foto: Gorajuara.com/Dok. PMJ NEWS)

GORAJUARA - Mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI), Munarman dijerat pasal berlapis, salah satunya dengan pidana penjara lima tahun penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, munawarman diyakini terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Jelang Pelaksanaan Reuni Alumni 212, Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Disekat Mulai Malam Ini

Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan, tiga Pasal yang disangkakan kepada kliennya itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018.

"Pasal tersebut  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 1 Desember 2021.

Baca Juga: Just Mom, Film Pengalaman Pribadi Sang Sutradara, Segera Tayang Awal Tahun 2020 mendatang

Tiga pasal dakwaan itu seharusnya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada, Rabu 1 Desember 2021.

Namun atas dasar permintaan kubu Munarman yang menginginkan sidang digelar offline, maka majelis hakim urung membacakan dakwaan.

Menurut Aziz Yanuar, pihaknya meminta sidang offline. Kedua, kami minta BAP (berita acara pemeriksaan).

Baca Juga: 'Daur Hidup' Film Series Sembilan Episode Tayang Hari Ini 1 Desember 2021

"Baru BAP tersangka saja yang kami terima, dari saksi lain tidak. Kami minta dari saksi lain juga," tuturnya.

Azis menjelaskan, seperti dikutip Gorajuara.com dari kanal PMJ NWS, Rabu 1 Desember 2021, sebagaimana yang termaktub dalam KUHAP.

"Sebelum sidang dibuka sejatinya JPU lebih dulu memberikan salinan BAP seluruh saksi di tingkat penyidikan ke terdakwa dan tim penasihat hukum," ujarnya.

Baca Juga: Kode Redeem FF 1 Desember 2021, Shoot Dance Emote dan Titanium Weapon Menunggu

Tetapi, ungkap Aziz Yanuar, dalam sidang tadi, JPU berkilah salinan BAP tidak bisa diberikan dengan alasan menjaga identitas dan keamanan dalam kasus terorisme.

Berikut ini ketiga Pasal yang menjerat mantan Sekjen Fron Pembela Islam (FPI):

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Melalui Game Online Free Fire Diringkus Polisi di Tengah Laut

1.Pasai 13: Setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

2. Pasal 14: Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasai 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasa} 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A.

3. Pasal 15: Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 hurufb dan hurufc, dan Pasal 13A.***

Tags

Terkini