news

Yana 'Cadas Pangeran' Meski Berstatus Tersangka, Tetap Bisa Berkeliaran dan Menghirup Udara Segar

Senin, 22 November 2021 | 19:48 WIB
Yana 'Cadas Pangeran' dikenakan wajib lapor (Foto: Gorajuara.om)

GORAJUARA - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yana Supriatna (40), warga Kabupaten Sumedang tetap bisa berkeliaran dan menghirup udara segar.

Alasan sang pembuat berita bohong yang hilang di Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun penjara.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago, dia (Yana Supriatna) meski tidak ditahan, tetap harus wajib lapor ke Polres Sumedang.

Baca Juga: Hellbound Tempati Tayangan Terpopuler Dunia, Lewati Squid Game

"Yana Supriatna pun dipastikan tidak ditahan polisi, karena ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara," tutur Chaniago.

Sperti diberitakan sebelumnya, Yana Supriatna (40), warga Kabupaten Sumedang yang merekayasa hilang di Cadas Pangeran akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Yana Supriatna pun dijerat dengan pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara tiga tahun.

Baca Juga: Kasus Tewasnya Sarah yang Disiram Air Keras, Ridwan Kamil: Hati-hati Menjalin Hubungan Sosial dengan WNA

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Polres Sumedang yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan mengakui kalau kejadian ini adalah akal-akalan dia," kata Chaniago dalam konfrensi pers virtual yang digelar di Polres Sumedang, Senin 22 November 2021.

Baca Juga: Belum Usai Kasus CPNS, Olivia Nathania Kembali Dilaporkan ke Polisi, Terkait Penipuan Investasi Pulsa Bodo

Diungkapkan Chaniago, Yana Supriatna mengakui kalau kejadian hilang adalah rekayasa, termasuk rekaman suara yang dibuat seolah-olah dia korban kejahatan.

"Yana Supriatna berbohong telah mengalami kekerasan. Dia melakukan semuanya karena ada masalah pribadi," ujar Chaniago.

Yana Supriatna kata Chaniago, dengan direncakan menyebarkan berita bohong. Dia diancam dengan hukuman 3 tahun penjara sebagaimana tercantum pada isi pasal tersebut.***


Tags

Terkini