news

Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut, Sopir Vanessa Angel Langgar Pasal Ini

Rabu, 10 November 2021 | 20:14 WIB
Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah (Foto/Gorajuara/Deskjabar.com)

GORAJUARA,- Tubagus Joddy (24) menjadi tersangka kasus kecelakaan maut yang mengakibatkan artis sinetron Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah meninggal dunia.

Hal ini terungkap dari berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, Rabu 10 November 2021, pihaknya kini tengah menunggu berkas perkaranya.

Baca Juga: Empat Makam Tergerus Longsor di TPU Cikutra, Distaru Kota Bandung Upayalan Kirmir.

Menurutnya, Tubagus Joddy melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihaknya mengaku sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejari bernomor 837.

Terkait dengan itu, Kejari Kabupaten Jombang sudah menunjuk tim jaksa untuk mengurus perkara kecelakaan tersebut. "Langsung saya tunjuk jaksanya. Saya tunjuk tiga orang dan kita percayakan ke jaksa," ujar dia.

Seperti diketahui, Tubagus Joddy, adalah sopir Mobil Mitsubishi Pajero yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya. Mobil dengan nomor registrasi B 1624 BJU itu menabrak pembatas jalan hingga menyebabkan mobil terpelanting sejauh 30 meter.

Baca Juga: Kenalan Lebih Lanjut dengan Pendidikan Dokter

Kecelakaan tunggal terjadi di km 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto. Dalam kejadian itu, Vanessa dan suaminya Febri Andriansyah atau yang akrab disapa Bibi (31) meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan, anaknya yang masih balita, pengasuh, dan sopir dalam kondisi selamat.

Anak semata wayang Vanessa Angel, Gala Sky Andriansyah setelah mendapatkan perawatan saat ini sudah kembali bersama keluarga. Kini, Gala tinggal bersama dengan keluarga dari almarhum Bibi, suami dari Vanessa.

Tags

Terkini