GORAJUARA - Bupati Bandung HM Dadang Supriatna melaksanakan grand launching corporate social responsibility (CSR) ketenagakerjaan di lingkungan PT. Kaldu Sari Nabati Indonesia di Jalan Raya Cicalengka-Majalaya Kabupaten Bandung, Kamis 28 Oktober 2021.
Grand launching CSR ketenagakerjaan itu dalam rangka tanggungjawab perusahaan terhadap masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan, selain mendukung upaya program kerja bupati dan wakil Bupati Bandung dalam merealisasikan visi misinya.
Dadang Supriatna mengatakan, pemberian CSR ketenagakerjaan dari PT. Kaldu Sari Nabati Indonesia, dan penyerahan kartu BPJS ketenagakerjaan bagi Ketua RT, RW, Kader Posyandu dan petugas kebersihan (Marbot) setempat selaras dengan program kerjanya.
Baca Juga: Puji Langkah Pemprov Jabar, Atlet Peraih Medali PON Juga Usulkan Ini pada Kang Emil
"Secara pribadi dan pimpinan di lingkungan Pemkab Bandung, saya apresiasi dan terima kasih kepada PT Kaldu Sari Nabati Indonesia dengan terlaksananya program sosial ini," katanya.
"Ini sebagai tanggungjawab perusahaan dan mendukung pemerintah dalam program sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Bandung, khususnya di lingkungan perusahaan ini," sambungnya.
"Untuk itu, apa yang dilakukan perusahaan ini sangat luar biasa dan saya akan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang sudah membantu pemerintah, sesuai dengan program yang saya keluarkan dan kerjakan," papar Bupati Dadang Supriatna kepada wartawan usai grand launching.
Baca Juga: Dukung Program Pemkab Bandung, PT. Kaldu Sari Nabati Indonesia Grand Launching CSR Ketenagakerjaan
Ia mendukung program sosial yang dilaksanakan perusahaan dalam upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Bandung, khususnya di lingkungan perusahaan tersebut. Program sosial itu pula dalam upaya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat.
"Kami berharap program sosial yang dilaksanakan PT. Kaldu Sari Nabati Indonesia ini diikuti oleh semua perusahaan lainnya di Kabupaten Bandung," ucapnya.
Kang DS, panggilan akrab Bupati Bandung ini meminta kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung untuk mendata mana saja perusahaan yang belum maupun sudah dalam melaksanakan program sosial maupun memasukkan karyawannya dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.***