"Kita berharap ke depannya, masyarakat yang perlu didampingi, bisa kita dampingi dalam mencari keadilan pada proses hukum atau peradilan. Insya Allah keadilan bisa ditegakkan di muka bumi ini," harapnya.
Sementara itu, Ketua KY Republik Indonesia, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, KY mengawasi sistem peradilan dan hakim, dan sebelumnya hakim dibawah Kementerian Kehakiman RI.
"Sistem peradilan perlu diawasi, supaya memberikan kepercayaan. Menumbuhkembangkan kepercayaan masyarakat," kata Mukti.
Ia menyebutkan, hakim dalam memutus perkara tidak diintervensi pihak lain. Mukti pun menyebutkan, jika tak ada pengawasan, kekuasaan kehakiman bisa disalahgunakan. "Hakim harus independent," tandasnya.
Dikatakan Mukti, hakim itu harus orang-orang yang mempunyai integritas, mempunyai akhlak dan memiliki kemampuan ilmu yang bagus.
"Hakim dalam memutus perkara harus memberikan rasa keadilan karena disebut wakil Tuhan," ujarnya.
Baca Juga: Sebanyak 55.785 Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Jawa Barat Telah Dapatkan Vaksin Dosis Pertama
Ia mengatakan, hakim dalam mengambil keputusan harus yang seadil-adilnya, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Hakim bertanggungjawab kepada orang yang diputus perkaranya, bertangungjawab kepada masyarakat, dunia dan akhirat," katanya.
Menurut Mukti, hakim itu harus beretika dan berprilaku baik. Hakim juga harus mentaati hukum acara, mentaati kode etik hakim dan hal lainnya.
"Hakim harus etika yang baik, akhlak yang baik," ucapnya.
Dikatakannya, KY lahir untuk menjadi pengawas hakim, memilih hakim dan menjaga martabat hakim.
"Setelah diawasi dilakukan peningkatan kapasitas. Tes akhlaknya. Integritas hakimnya. Kinerja KY menjaga kredibilitas hakim, dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada sistem hukum dan peradilan," katanya.***