news

Kabupaten Bandung Barat Siapkan Tempat Rehabilitasi dan Penyimpanan Barang Bukti BNN

Rabu, 15 September 2021 | 23:11 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan.*** (Instagram/@hengkykurniawan)

PADALARANG, GORAJUARA – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan menyatakan, pihaknya bakal menyiapkan sarana penunjang yang memadai sebagai langkah pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bandung Barat oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut Hengki, saat ini BNN Bandung Barat memang membutuhkan penunjang sarana dan prasarana. Terutama untuk tempat rehabilitasi dan penyimpanan barang bukti.

Hengki mengatakan, pihaknya sangat mendukung keberadaan BNN di Kabupaten Bandung Barat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Sekda Kota Bandung Sebut 1.677 Sekolah di Kota Bandung Siap Menggelar PTM Terbatas

“BNN memiliki peranan penting dalam menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk barang haram tersebut,” tegas Hengki.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Rabu, 15 September 2021, sejauh ini peredaran gelap narkotika tidak serta merta berkurang, meski sudah dilakukan berbagai upaya untuk menekannya.

Hal ini pun diakui, Kepala BNN Kabupaten Bandung Barat, AKBP M. Julian. Ia menyebutkan, meski Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19, peredaran gelap narkotika tidak serta merta berkurang apalagi berhenti.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Senang BOR Terus Turun di Wilayahnya, Kini Berada di Angka 9,3 PersenBaca Juga: Tunggu Inmendagri, Objek Wisata di Kabupaten Bandung Barat Masih Tutup  Baca Juga: Arie Kriting Tantang Polisi Ungkap Jaringan Narkoba dalam Tubuh Kepolisian

Ia menambahkan, justru peredarannya malah semakin banyak."Yang terakhir kita ungkap 67,2 gram ganja. Itu di kirim dari Sumatera, jadi ditangkapnya di kilometer 115,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Julian, ditangkap juga di daerah Lembang. “Itu pabrik pil. Ini artinya wilayah Bandung Barat menjadi sasaran para sindikat narkotika," tukasnya. 

Ia mengakui, bukti nyata peran Pemkab Bandung Barat dan DPRD secara aktif mendukung pemberantasan peredaran narkoba, dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).*** 

Tags

Terkini