BANDUNG, GORAJUARA.com – Saat ini satu-satunya daerah di Indonesia yang sudah masuk Level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), hanya Kabupaten Dogiyai, Papua. Sementara daerah lainnya di Indonesia bervariasi, ada yang masuk Level 2, 3 dan 4.
Termasuk dengan sejumlah daerah kabupaten maupun kota yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan data dan perkembangan terakhir, di wilayah Jawa Barat yang masuk level 2 PPKM yang diperpanjang dari tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 bertambah menjadi dua.
Kedua wilayah yang dimaksud adalah Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi. Dengan tambahan dua daerah tersebut, berarti hingga saat ini sudah ada enam kabupaten maupun kota di Jawa Barat yang masuk Level 2 PPKM.
Keenam kabupaten maupun kota tersebut meliputi Kabupaten Tasikmalaya, Garut, Indramayau, Majalengka, Cianjur, dan Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut dibenarkan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 Jabar, Dewi Sartika.
Sedangkan untuk 21 kabupaten maupun kota lainnya yang ada di Jawa Barat, kini berada di Level 3 atau Zona Oranya dengan risiko sedang. “Kita patut bersyukur atas pencapaian ini, namun semua harus tetap fokus menjaga protokol kesehatan, selalu waspada dan jangan pernah abai,” tegasnya.
Terkait level yang disandang, menurut Dewi, sesuai surat Instruksi Mendagri No. 37/2021 bahwa PPKM diperpanjang sampai 6 September 2021, semua kabupaten maupun kota di Jawa Barat harus tetap menerapkan PPKM Level 3, dan ada perubahan kelonggaran aturan tersebut, daerah harus menjalankan kewaspadaan sesuai level daerahnya masing-masing.
Sementara itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengingatkan agar masyarakat tidak terlalu euforia dengan penurunan kurva pandemi mengingat mutasi, dan kemunculan varian baru akan terus berjalan berdasarkan sifat alamiah virus.
"Masyarakat justru harus makin disiplin prokes 5M dan mematuhi segala aturan dari pemerintah. Petugas penegak hukum di kab/kota pun harus lebih giat menggelar operasi yustisi prokes dan razia humanis di titik-titik rawan," ungkapnya.
Sedangkan Pemkab/pemkot, menurut Ridwan Kamil, harus hati-hati dalam melalukan pelonggaran karena sewaktu-waktu dapat tergelincir turun ke level yang lebih buruk, terutama kepada daerah level 3 yang akan memulai pembelajaran tatap muka.***