GORAJUARA - Upaya artis Jessica Iskandar menyeret orang yang diduga telah menipunya mulai memasuki babak baru. Polda Metro Jaya kini telah memasukkan nama Christopher Stefanus Budianto alias CSB dalam red notice Interpol.
CSB sendiri diketahui saat ini berada di luar negeri dan penerbitan red notice tersebut atas kasus penipuan sewa mobil yang menyeret Jessica Iskandar.
CSB kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti dikutip dari PMJNews, Minggu (27/8/2023), polisi akan terus melakukan penyelidikan mengenai kasus tersebut sambil berkoordinasi dengan Interpol mengenai keberadaan dari tersangka CSB dalam kasus Jessica Iskandar itu.
“Penyidik telah berkoordinasi dengan Divhubinter dan melakukan gelar perkara yang kemudian diteruskan ke Set NCB Interpol untuk penerbitan red notice,” ujar Trunoyudo.
Trunoyudo menyampaikan bahwasanya red notice yang diterbitkan Interpol terhadap tersangka CSB sudah diterima oleh pihaknya sejak awal Agustus 2023 lalu.
“Red notice terhadap tersangka CSB penerbitannya telah diterima dari interpol kepada penyidik pada 4 Agustus 2023,” kata Trunoyudo.
Lebih lanjut, Trunoyudo menambahkan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mengenai kasus tersebut sambil berkoordinasi dengan Interpol mengenai keberadaan dari tersangka CSB.
"Penyidik masih menunggu langkah koordinatif Interpol dalam pencarian dan penyerahan tersangka CSB berdasarkan kewenangan otoritas kepolisian negara tempat tersangka berada,” ucapnya