GORAJUARA - Upaya Ferdy Sambol lolos dari hukuman mati berhasil. Ini setelah terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu, mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Putusan hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N. Yosua Hutabarat dianulir. Hukumannya sekarang menjadi penjara seumur hidup.
Seperti diketahui, tindak pidana ini dilakukan Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri ini, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau PT DKI Jakarta, terkait hukum mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Erick Thohir Sampaikan Hak Jawab, Tempo Minta Maaf
PT DKI Jakarta kemudian menggelar sidang putusan banding terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Rabu 12 April 2023 lalu Sidang yang diketuai Hakim Singgih Budi Prakoso dan beranggotakan empat orang ini menolak banding Ferdy Sambo.
Dan, Ferdy Sambo sekarang menggunakan jalur hukum agar vonis mati yang diterima dapat berubah dengan menempuhnya melalui pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA).