GORAJUARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Survei Penilaian Integritas. Survei tahunan ini bertujuan untuk mengukur risiko korupsi di instansi publik.
Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK telah memulai tahapan survei per 17 Juli dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2023.
Fungsional Direktorat Monitoring KPK, Wahyu Dewantara Susilo mengatakan, survei tahun ini menargetkan sebanyak 400.000 responden di seluruh Indonesia.
"Lebih banyak yang berpartisipasi, lebih banyak mendorong kementerian, lembaga, pemda agar aksi perubahan dapat terwujud," ujar Wahyu dalam laman resmi KPK.
Adapun perubahan yang diharapkan adalah berkurangnya risiko korupsi, layanan publik lebih baik, dan pegawai lebih sejahtera.
Terdapat tiga jenis responden yang menjadi sasaran survei, yaitu pegawai instansi publik; masyarakat pengguna layanan publik dan pelaku usaha; dan pemangku kepentingan lain (auditor, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lainnya).
Teknis survei dilakukan secara daring dengan mengirimkan pesan massal (blast) via WhatsApp blast dari akun bercentang hijau dan email resmi yang mengarahkan ke situsweb spi.kpk.go.id.
Untuk dapat menjadi responden SPI dapat mendaftar melalui link bit.ly/PendaftaranSPI2023 atau memindai barcode yang publikasikan di tempat-tempat layanan publik dan juga di web JAGA.id.
Terkait dengan responden instansi publik, pengawas internal instansi tersebut akan mengirimkan data pegawai, pengguna layanan, serta pelaku usaha yang menjadi mitra kepada KPK.
Selanjutnya, data tersebut dipilih secara acak untuk dijadikan responden dan dikirimi tautan survei baik melalui WhatsApp blast maupun email blast.
Untuk mengisi survei hanya butuh waktu antara 5-15 menit. Identitas dan kerahasiaan jawaban responden dilindungi oleh KPK.
Baca Juga: Harga Diri Arya Saloka Hancur Karena Putri Anne, Bangga Dipanggil Janda Hingga Buat Sensasi