news

KA Brantas Hajar Truk Tronton di Semarang, KAI Ingatkan Aturan Melewati Perlintasan dan Hukuman Jika Dilanggar

Rabu, 19 Juli 2023 | 07:00 WIB
Kecelakaan hebat terjadi saat kereta api Brantas dengan sebuah truk trailer terjadi di perlintasan Semarang (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar)

GORAJUARA - Kecelakaan hebat yang melibatkan kereta api dan sebuah truk terjadi di Semarang, Jawa Tengah, Selasa malam WIB (18/7/2023). Musibah ini berlangsung saat KA Brantas menabrak truk tronton di perlintasan kereta.

PT Kereta Api Indonesia atau KAI Daop 4 Semarang menjelaskan kecelakaan terjadi saat Kereta Api 112 atau KA Brantas relasi Pasar Senen - Blitar menabrak Truk Tronton pada JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol.

Kerasanya tabrakan membuat lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan dua jalur kereta api pada petak Jerakah - Semarang Poncol sempat tak bisa dilalui.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ungkap Kondisi Masinis KA Brantas yang Tabrak Truk Trailer Saat Tinjau Lokasi Kecelakaan

KAI Daop 4 Semarang dalam siaran persnya menyebut tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Masinis dan Asisten masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat. Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA.

Saat ini, para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu – rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Baca Juga: Kereta Api Brantas Tabrak Truk Trailer, Penumpang Menjerit Histeris, Ada yang Loncat hingga Terluka

Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi:

Baca Juga: Kecelakaan Hebat! Kereta Api Brantas Tabrak Truk Trailer hingga Meledak di Semarang

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

 

Tags

Terkini