news

Kasus Hoax Mantan Wamenkumham Denny Indrayana Soal Putusan Mahkamah Konstitusi Naik ke Penyidikan

Kamis, 13 Juli 2023 | 17:00 WIB
Ilustrasi berita hoax (gorajuara.com/Pikiran Rakyat)

GORAJUARA - Kasus dugaan informasi bohong alias hoax mantan Wamenkumham Denny Indrayana sudah naik ke tahap penyidikan. Teranyar, penyidik sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut.

Seperti diketahui, mantan Wamenkumham Denny Indrayana, yang menjabat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY ini, dilaporkan karena dinilai telah menyebar kebohongan atau hoax soal putusan Mahkamah Konstitusi tentang putusan Sistem Pemilu.

Polri kemudian mendalami kasus dugaan informasi bohong alias hoax mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan telah menerbitkan SPDP atas kasus tersebut.

Baca Juga: Buntut Tawuran dengan Thailand di Final SEA Games 2023, 3 Pemain Timnas Indonesia Disanksi Berat AFC

“Saat ini tanggal 10 Juli 2023, penyidik telah melayangkan SPDP,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (13/7/2023).

Dikatakan Ahmad, penyidik mendalami penanganan kasus Denny Indrayana, sehingga kasus tersebut naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Panji Gumilang Bakal Dipanggil Lagi ke Bareskrim, Jadi Tersangka?

“Artinya kasus tersebut sudah tahap penyidikan,” singkatnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sempat mengatakan, kasus dugaan hoax yang diduga dilakukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Putri Anne Gendong Bayi Perempuan, Kode Keras untuk Arya Saloka? atau Hanya Sekedar Pengalihan Isu

Diketahui dalam kasus ini, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dilaporkan karena dinilai telah menyebar kebohongan atau hoax soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang putusan Sistem Pemilu.

 

 

Tags

Terkini