news

Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Ini Dilaporkan dengan Pasal 156a KUHP

Senin, 3 Juli 2023 | 15:46 WIB
Ada sejumlah poin ajaran Ponpes Al Zaytun yang disebut menyimpang dari agama Islam (Foto: Gorajuara/Tangkap layar YouTube Al-Zaytun Official)

GORAJUARA - Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, mendatangi Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). Panji datang memenuhi panggilan penyidik untuk diklarifikasi perihal laporan kasus dugaan penodaan agama.

Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila. Menurut salah satu pelapor, Ihsan Tanjung, mereka akan menerapkan Pasal 156a KUHP terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.

"Pasal 156a KUHP terkait dengan Pasal 156a KUHP. (Tentang) Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," katanya pada wartawan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sejarah Pondok Pesantren Al-Zaytun, Jadi Viral Karena Diduga Jadi Kerajaan Panji Gumilang

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga menginformasikan Panji Gumilang akan dipanggil untuk klarifikasi.

Bahkan, kata Agus, jika Panji Gumilang tidak hadir dalam agenda pemeriksaan, maka penyidik akan langsung mengambil langkah gelar perkara.

"Kalau tidak hadir Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," kata Agus.

Baca Juga: Dipanggil Bareskrim Mabes Polri, Ini Profil dan Biodata Panji Gumilang Pimpinan Pondok Al-Zaytun

Seperti diketahui, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, diperiksa terkait laporan dugaan penistaan agama.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pada wartawan, sebelumnya polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Juga: Akhirnya, Panji Gumilang Datang ke Bareskrim Dengan Bawa Pengawal, Wartawan Dilarang Meliput

"Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama," kata Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Terkait dengan pemanggilan hari, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku telah melayangkan surat panggilan kepada Panji Gumilang untuk klarifikasi.

Tags

Terkini