GORAJUARA - Ratusan orang ditetapkan Polri terkait kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Kasus ini sendiri diungkap Satker bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (29/6/2023), ratusan tersangka itu merupakan hasil dari pengungkapan 578 laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri serta Polda jajaran di seluruh wilayah Indonesia periode 5-28 Juni 2023.
“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 668 orang,” ujar Ahmad Ramadhan. “Jumlah korban TPPO (yang berhasil diselamatkan) sebanyak 1.861 orang,” ucapnya.
Baca Juga: Awas Kolestrol Meningkat Usai Santap Daging Kurban, 5 Makanan Minuman Ini Bisa Turunkan Penyakit Itu
Empat modus yang paling banyak dalam kasus TPPO yakni modus sebagai Pekerja Migran Legal (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 412 kasus, sebagai anak buah kapal (ABK) sebanyak 9 kasus, dijadikan pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 167 kasus, dan Eksploitasi Anak sebanyak 41 kasus.
Salah satu kasus TPPO yang diungkap Polda Banten yakni adanya seorang korban perempuan berinisial RS yang diberangkatkan ke Arab Saudi, namun di sana tidak diberikan gaji secara utuh selama 4 bukan bekerja dan mendapatkan pelecehan seksual oleh anak majikannya.
Baca Juga: JRENG! Berikut Peringkat FIFA Timnas Indonesia Usai Kalah 0-2 Lawan Argentina, Ada di Nomor Berapa?
“Setelah bekerja selama 4 bulan, korban mendapatkan pelecehan seksual oleh anak majikannya dan tidak diberikan hak atau gajinya dengan penuh atau diberikan setengah gaji yang dijanjikan. Selanjutnya Korban dipulangkan ke Indonesia,” ungkap Ramadhan.