GORAJUARA - Bagi masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM, kini harus siap-siap menambah syarat baru. Sekarang, pengendara yang mau mendapatkan SIM wajib melampirkan fotocopy sertifikat yang diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan aslinya.
Syarat baru ini dikeluarkan agar pemohon SIM setelah mendapat sertifikat sudah mendapat pencerahan sebelum melaksanakan ujian teori.
Dengan syarat baru, pemohon SIM sudah mendapat pengetahuan soal peraturan perundang -undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, sebelum ujian praktik, pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba paling banyak dua kali sebelum menjalani ujian praktik.
Aturan baru yang dikeluarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) sebagai syarat ini diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi diterbitkan 8 Februari 2023 dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam peraturan ini seperti tercantum dalam Pasal 9 ayat 3 dan 3a menjelaskan setiap pemohon wajib melampirkan fotocopy sertifikat diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan aslinya.
"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,"
Selain itu, sertifikat mengemudi yang dimaksud harus oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. Bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.
Baca Juga: Isyarat Kuat Perpisahan! Putri Anne Hanya Sisakan 1 Foto Arya Saloka di Instagramnya
Sementara bagi pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi. Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
"Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri," tulis ayat 3b.