news

Jaga Kota Bandung Tetap Kondusif, Satpol PP Tindak Pelanggar Ketertiban

Sabtu, 17 Juni 2023 | 11:42 WIB
Satpol PP Kota Bandung menindak pelanggar ketertiban umum di wilayah Masjid Raya Al Jabbar (Gorajuara/Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Satpol PP Kota Bandung menindak pelanggar ketertiban umum di wilayah Masjid Raya Al Jabbar, Jumat 16 Juni 2023.

Dalam laporan yang diterima Humas Kota Bandung, kedelapan terdakwa telah disidang di Kantor Kecamatan Gedebage. Delapan orang tersebut didakwa karena melanggar Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.

Operasi Yustisi yang digelar Satpol PP Kota Bandung ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan rasa nyaman bagi pengunjung Masjid Raya Al Jabbar di Kota Bandung.

Baca Juga: Amanda Manopo Bicara Ikatan Cinta dan Hutang yang Menumpuk, Ada Kebahagiaan dan Penyesalan ini

Selain melakukan operasi di Masjid Raya Al Jabbar, di hari yang sama Satpol PP Kota Bandung juga memberantas peredaran minuman keras.

Terdakwa dengan inisial JS dijerat Pasal 17 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (1) huruf b, Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A.

Baca Juga: Aktor Song Joong Ki Beri Pernyataan Kontroversial, Sebut Bisa Kehilangan Pekerjaan Gara-gara Hal Ini

Dari hasil operasi, Satpol PP Kota Bandung mendapatkan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 231 botol berbagai merk dan golongan

Barang bukti tersebut kemudian dirampas untuk dimusnahkan.***

Tags

Terkini