GORAJUARA - Seorang anggota DPR RI diadukan ke polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Selain dilaporkan ke pihak berwajib, korban, yang merupakan istri pelaku juga sudah mengadukan masalahnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD.
Belakangan diketahui, pelaku KDRT itu adalah anggota DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf. Kasus ini dilaporkan istri kedua Bukhori berinisial M (34).
Kuasa hukum korban, Srimiguna, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, terlihat membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan ke MKD, di antaranya identitas pengadu serta surat pengaduan dugaan kasus KDRT oleh anggota DPR ke Polres dan Mabes Polri.
"Bukti lain tentang visum, rekam medis, nanti akan kami sampaikan pada saat persidangan. Klien kami pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," tutur Srimiguna, seperti dikutip dari PMJNews.com.
Terkait dengan laporan tersebut, Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan KDRT anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf.
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kasus KDRT tersebut sebelumnya ditangani Polrestabes Bandung.
Namun, saat ini penanganan kasus KDRT ini diambilalih Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.
"Tadi sudah dicek, ternyata betul itu berkas perkaranya Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim Polri," jelas Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: Aib Putri Anne Terendus Media, Foto Syur Istri Arya Saloka Bocor, Netizen: Berbikini Ria Pesta Pora
Lebih lanjut Ramadhan mengungkapkan, pihaknya saat ini masih mempelajari berkas perkara kasus dugaan KDRT tersebut. "Berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," ujarnya.