news

Jaksa Ajukan Banding atas Hukuman Seumur Hidup pada Teddy Minahasa

Jumat, 12 Mei 2023 | 12:13 WIB
Pengajuan banding Teddy Minahasa. (Gorajuara/ Laman/ kejaksaan.go.id)

GORAJUARA - Jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding terhadap vonis seumur hidup terhadap Teddy Minahasa yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pengajuan banding tersebut merupakan respons dari pihak Teddy Minahasa yang sebelumnya menyatakan niat untuk mengajukan banding.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Jumat, 12 Mei 2023.

Baca Juga: Guru ASN di Pangandaran yang Laporkan Dugaan Pungli Terancam Dipecat, Ridwan Kamil Turun Tangan

“Kita juga banding,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting saat dikonfirmasi, pada Kamis, 11 Mei 2023.

Iwan juga menyebutkan pihaknya akan melayangkan pengajuan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari Jumat 12 Mei 2023.

Teddy Minahasa divonis pidana penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Penampakan Toyota Avanza di Jalan Tol Amerika Serikat Jadi Viral, Ternyata Ini Alasannya

Irjen Pol Teddy Minahasa dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, sepakat untuk mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Dengan pengajuan banding ini, pihak JPU berharap vonis terhadap Teddy Minahasa dapat direvisi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka, Berikut Cara Mencari dan Mendaftar Lowongan Kerja yang Tersedia

Teddy Minahasa, merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat yang terlibat dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu bersama para komplotan.

Teddy Minahasa juga melibatkan Istri sirinya, Linda Pujiastuti atau Anita Cepu yang sempat menghebohkan publik.

Halaman:

Tags

Terkini